Hukum Operasi Ganti Kelamin Dan Konsekuensinya Menurut Islam
HUKUM OPERASI GANTI KELAMIN DAN KONSEKUENSINYA MENURUT ISLAM
Oleh
Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA
Allâh Azza wa Jalla menciptakan manusia dalam bentuk yang paling indah. Keindahan ini meliputi banyak sisi, baik dari sisi postur tubuh, kelengkapan anggota badan, keelokan wajah dan banyak hal lainnya.
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling indah. [At-Tîn/95:4]
Ketika Allâh Azza wa Jalla menciptakan makhluk lain dengan wajah tertunduk ke bawah, Dia menciptakan manusia dengan wajah yang menghadap ke depan. Ketika makhluk lain berjalan membungkuk, manusia berjalan tegap. Manusia diberi lisan yang fasih berbicara dan tangan yang indah dengan jari-jemari yang serasi untuk menggenggam. Abu Bakar Ibnu Thahir mengatakan, “Manusia tampil menawan dengan akalnya. Ia dapat menjalankan perintah, mampu membedakan yang baik dan yang buruk. Tubuhnya tegap ke atas dan ia memungut makanan dengan tangannya”.
Ibnul Arabi mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla tidak menciptakan suatu makhluk pun yang lebih indah dari manusia. Sebab Allâh Azza wa Jalla menciptakannya sebagai makhluk hidup yang berilmu, berkemampuan, berkeinginan, berbicara, mendengar, melihat, mengatur, dan bijaksana; dan ini adalah bagian dari sifat-sifat ilâhiyah.[1]
Kendatipun demikian, ada sejumlah orang di dunia ini yang merasa terperangkap dalam tubuh yang salah. Ada sejumlah lelaki yang merasa bahwa dirinya lebih layak menjadi perempuan dan tidak puas sebagai laki-laki, demikian pula sebaliknya. Gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan dirinya; ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya, dinamakan transexualisme.
Perasaan ini terkadang hanya terpendam dalam hati, namun ada pula yang kemudian mulai bertingkah laku seperti lawan jenis, baik dalam hal berpakaian, berbicara, maupun bergaul. Dan puncaknya ialah dengan berganti kelamin secara total.
Sekilas Tentang Operasi Ganti Kelamin
Operasi ganti kelamin ialah pembedahan medis yang bertujuan untuk merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan, atau sebaliknya. Dalam kondisi pertama –yakni merubah laki-laki menjadi wanita-; yang dilakukan adalah mengangkat zakar (penis) beserta kedua buah pelirnya. Setelah itu, tim dokter akan membikin vagina dan membesarkan payudara si pasien.
Sedangkan dalam kondisi kedua –yakni merubah perempuan menjadi laki-laki-; yang dilakukan adalah mengangkat payudara, mendisfungsikan saluran reproduksi wanita, dan membikin zakar (penis). Dan dalam kedua kondisi tadi, pasien diharuskan mengikuti terapi mental dan hormonal tertentu.
Beberapa tahun terakhir, operasi semacam ini banyak terjadi di negara-negara barat. Faktor pemicunya secara garis besar ialah, karena para pasien tadi sudah tidak betah dengan jenis kelamin yang dibawanya sejak lahir. Kebencian tersebut dipicu oleh banyak sebab, yang intinya adalah salah didik sejak kecil, sebagaimana yang dijelaskan sejumlah dokter. Para pasien tadi sebenarnya memiliki jenis kelamin yang jelas dan tidak samar, baik dari segi penampilan luar maupun organ internalnya. Jadi, mereka bukanlah manusia berkelamin ganda yang dalam terminologi fiqih disebut khun-tsa.[2]
Operasi Ganti Kelamin Dalam Tinjauan Syar’i
Tidak diragukan lagi, bahwa operasi ganti kelamin adalah sesuatu yang diharamkan oleh syariat, bahkan termasuk dosa besar. Dalil-dalil yang mengarah ke sana cukup banyak, baik dari al Qur’ân, Sunnah, maupun Ijma’. Berikut ini adalah penjelasannya:
Pertama. Dalil dari Al-Qur’ân
1. Firman Allâh Azza wa Jalla ketika mengutip ucapan Iblis :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ﴿١١٩﴾ يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
Aku (Iblis) pasti akan menyesatkan mereka (manusia), membuai mereka dengan angan-angan kosong, dan menyuruh mereka agar memotong telinga hewan ternak, serta menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allâh. Dan barangsiapa menjadikan syaithan sebagai pelindungnya selain Allâh , maka ia benar-benar merugi luar biasa. Syaitan itu memberi janji-janji dan angan-angan kepada mereka, padalah syaitan hanya menjanjikan tipuan bagi mereka [An Nisâ’/4:119-120]
Jika suatu perbuatan dinisbatkan kepada syaitan, berarti hukumnya haram. Karenanya, ayat ini mengandung larangan merubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla dengan sia-sia, termasuk dalam hal ini adalah melakukan operasi ganti kelamin. Alasannya, tim dokter akan membuang organ penis dengan sengaja, kemudian membikin lubang vagina dan membesarkan payudara jika pasiennya adalah lelaki yang ingin menjadi wanita. Sebaliknya, ia akan mengangkat kedua payudara lalu mendisfungsikan saluran reproduksi wanita dan memasang zakar buatan, jika pasiennya adalah wanita yang ingin menjadi pria. Padahal dalam kedua kondisi tadi pasien tidak mengalami gangguan medis terhadap kelamin maupun organ reproduksinya. Jadi, operasi tersebut dilakukan semata-mata karena menuruti hawa nafsu belaka.
2. Firman Allâh Azza wa Jalla saat berbicara tentang kewajiban perang yang tidak disukai tabi’at manusia :
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu baik bagi kalian; dan boleh jadi kalian mencintai sesuatu padahal ia buruk bagi kalian. Allâh lah yang tahu, sedangkan kalian tidak mengetahui. [al-Baqarah/2:216]
Sebagaimana telah disinggung, alasan utama seseorang berganti kelamin ialah karena tidak suka dengan kodrat ilahi yang menjadikannya sebagai laki-laki atau wanita, dan menganggap bahwa dirinya lebih cocok menjadi lawan jenisnya.
Tentunya, perasaan ini adalah perasaan batil yang berangkat dari prasangka (zhann) semata. Karena sebenarnya manusia tidak tahu apa yang lebih baik dan cocok bagi dirinya dalam banyak hal.
Dalam Tafsirnya, Imam Ibnu Jarîr ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan dari Mujâhid rahimahullah, bahwa ada sejumlah wanita mengatakan, “Andai saja kami laki-laki, sehingga kami bisa ikut berjihad dan mencapai apa yang dicapai kaum lelaki!”. Maka turunlah firman Allâh Azza wa Jalla berikut :
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Janganlah kalian iri hati terhadap kelebihan yang Allâh berikan kepada sebagian dari kalian. Karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah karunia kepada Allâh, sebab Allâh itu Maha mengetahui segala sesuatu [An-Nisâ’/4:32].[3]
Bila Allâh Azza wa Jalla melarang seorang wanita untuk berangan-angan dan iri terhadap lawan jenisnya yang menurutnya memiliki peluang lebih besar untuk beribadah, lantas bagaimana jika angan-angan tersebut diwujudkan dengan sikap dan tingkah laku?
Bagaimana pula jika tingkah laku tadi diteruskan dengan ganti kelamin secara total? Dan bagaimana jika itu semua bukan demi mendapat peluang ibadah yang lebih besar, namun semata-mata demi memuaskan hawa nafsu dan kepentingan dunia?? Jelaslah bahwa hal ini jauh lebih haram lagi.
Kedua: Dari Sunnah
1. Hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang mengatakan :
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai kaum wanita, dan para wanita yang menyerupai kaum lelaki[4]
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis adalah haram, bahkan pelakunya layak mendapat laknat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut teramasuk dosa besar. Karena operasi ganti kelamin adalah wasîlah (sarana) untuk menyerupai lawan jenis, maka ia menjadi haram pula. Sebab dalam kaidah fiqih disebutkan, bahwa wasîlah hukumnya sama dengan tujuan. Dan dalam kasus ini, tujuan utama orang yang menjalani operasi ini ialah untuk menjadi seperti lawan jenisnya.
Menurut al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah, hikmah di balik terlaknatnya orang yang menyerupai lawan jenis tadi, ialah karena yang bersangkutan hendak mengeluarkan sesuatu dari sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Dzat Yang Maha bijaksana.[5]
2. Hadits Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالىَ
Allâh Azza wa Jalla melaknat para wanita yang menato dan minta ditato, demikian pula para wanita yang mencabut alisnya dan merenggangkan giginya agar jadi lebih cantik. Allâh Azza wa Jalla melaknat mereka yang merubah-rubah ciptaan-Nya.[6]
Hadits ini jelas mengharamkan setiap tindakan yang intinya adalah mengubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla untuk sekedar tampil lebih menarik. Walaupun konteks hadits ini berbicara tentang wanita, akan tetapi hukum ini berlaku pula bagi laki-laki karena dua hal:
- Adanya kesamaan ‘illah (alasan) yaitu mengubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla .
- Berangkat dari kaidah fiqih yang mengatakan bahwa bila suatu dalil berbicara tentang kondisi yang bersifat umum, maka mafhûm mukhâlafah-nya tidak berlaku. Dalam hadits ini, Nabi menyebutkan sejumlah perbuatan yang pada umumnya dilakukan oleh kaum wanita pada masa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menato, memangkas alis (baik yang menyatu sehingga jadi terpisah, atau yang terlalu tebal agar jadi tipis dan lebih indah), dan merenggangkan gigi. Oleh karena itu, tidak disebutkannya kaum laki-laki dalam hadits ini bukan berarti mereka tidak terkena larangan, namun karena hal tersebut sangat jarang dilakukan oleh laki-laki. Sehingga bila ada laki-laki yang mengubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla pada dirinya sekedar untuk tampil lebih menarik, maka ia juga terkena laknat, wal’iyâdzu billâh.
Ketiga. Ijma’ Ulama
Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,
لاَ يَخْتَلِفُ فُقَهَاءُ الحِجَازِ، وَفُقَهَاءُ الكُوْفِيِّينَ أَنْ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لاَ يَحِلُّ، وَلاَ يَجُوزُ لِأَنَّهُ مُثْلَةٌ
Fuqahâ’ (Pakar Ilmu fikih) Hijâz dan fuqahâ’ Kufah tidak berbeda pendapat, bahwa mengebiri manusia tidak halal dan tidak boleh dilakukan, sebab itu termasuk mutilasi.[7]
Syaikh Muhammad bin Mukhtâr asy-Syinqiethy rahimahullah mengatakan, “Kalaulah keharaman ini berkaitan dengan pengebirian yang sifatnya mengubah sebagian dari fungsi organ; maka bagaimana halnya jika organ tersebut dirubah total? Tentunya perbuatan terakhir ini lebih diharamkan lagi”.[8]
Di samping dalil-dalil tadi, masih ada alasan lainnya yang menunjukkan bahwa operasi ganti kelamin hukumnya haram, yaitu:
- Konsekuensi dari operasi ini ialah si pasien harus menyingkap auratnya berkali-kali di hadapan tim medis, padahal tidak ada kondisi darurat maupun hajat yang mendorongnya berbuat seperti itu.
- Menurut kesaksian sejumlah dokter spesialis, operasi semacam ini tidak memiliki motivasi maupun alasan yang mu’tabar secara medis. Alasan utamanya tak lebih dari keinginan untuk menentang ketetapan Allâh Azza wa Jalla atas dirinya, dengan menakdirkannya memiliki jenis kelamin tertentu sebagai laki-laki atau perempuan.[9]
- Tidak menutup kemungkinan, bila operasi semacam ini bebas dilakukan, maka akan memberi peluang kepada orang-orang yang senang kepada sejenis (homoseks dan lesbian), untuk melampiaskan nafsu seksnya secara terselubung dengan berganti kelamin. Padahal tindakan ini termasuk dosa paling besar dan keji yang menyebabkan pelakunya layak mendapat hukuman terberat di dunia. Jadi, operasi semacam ini juga diharamkan sebagai tindak preventif (saddan lidz dzari’ah).
- Operasi seperti ini mengandung sejumlah madharat dari segi kesehatan, kejiwaan, maupun sosial. Sedangkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya kemadharatan maupun tindakan yang menimbulkan madharat. Di antara madharatnya dari sisi kesehatan ialah terjadinya perubahan susunan dan fungsi organ tubuh, yang dapat mengakibatkan ketidakstabilan organ-organ asli dalam tubuhnya. Sebab organ tubuh lelaki berbeda dengan organ tubuh wanita, terutama alat reproduksinya. Sedangkan kemadharatan dari segi kejiwaan seperti berubahnya karakter dan tingkah laku seseorang secara diametral, dan ini dapat menimbulkan gangguan kejiwaan yang cukup parah. Sedangkan kemadharatan dari segi sosial ialah timbulnya kekacauan dalam masyarakat, karena mengharuskan adanya perubahan-perubahan dalam catatan sipil dan surat-surat resmi lainnya sejak orang tersebut dilahirkan. Perubahan ini tidak hanya meliputi nama, namun juga pekerjaan, status sosial, dan hal-hal lain yang tidak hanya terkait dengan pribadinya, namun juga dengan keluarganya.[10]
Keharaman operasi ganti kelamin juga difatwakan oleh sejumlah ulama dan lembaga terkenal, seperti al-Lajnatud Dâ-imah[11], Majma’ul Fiqh al-Islâmi yang merupakan bagian dari Rabithah Alam Islami[12], Dârul Fatwa al-Misriyyah[13], Kementrian Wakaf Kuwait[14], dan juga Majelis Ulama Indonesia.[15]
Beda Ganti Kelamin Dengan Perbaikan Kelamin
Setelah kita mengetahui hukum ganti kelamin, ada masalah lain yang nampak serupa namun tak sama, yaitu perbaikan kelamin. Perbedaan kedua masalah tadi beserta hukumnya menurut syariat, telah dijelaskan melalui keputusan Majma’ul Fiqh al-Islami. Berikut terjemahannya :
“Adapun seseorang yang pada tubuhnya terdapat ciri-ciri lelaki sekaligus perempuan, maka hendaknya diperhatikan manakah yang lebih dominan dari keduanya ?
Jika ciri-ciri lelaki-nya lebih dominan maka ia boleh diobati secara medis dalam rangka menghilangkan hal-hal yang mengaburkan sifat kelelakiannya. Sedangkan bagi orang yang lebih dominan ciri-ciri wanitanya, maka ia boleh diobati secara medis dalam rangka menghilangkan hal-hal yang mengaburkan sifat kewanitaannya. Pengobatan medis tersebut boleh dilakukan lewat operasi bedah maupun terapi hormonal, karena ia merupakan penyakit sedangkan tujuan dari pengobatan ialah mencari kesembuhan, dan bukan mengubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla “.[16]
Untuk menentukan status dan hukum operasi itu sendiri, apakah ia sebagai operasi ganti kelamin yang diharamkan, ataukah sebagai operasi perbaikan kelamin yang dibolehkan, kita harus mengenal ciri-ciri pasien terlebih dahulu. Para fuqahâ’ (Ulama pakar ilmu fikih) telah menyebutkan sejumlah ciri-ciri pada lelaki maupun wanita, yang kesemuanya bersifat lahiriyah. Ciri-ciri lahiriah lelaki yang disebutkan para fuqaha’ tadi ialah: berjenggot, kencing melalui dzakar saja, mengeluarkan mani melalui dzakar, mampu berjimâ’ dengan wanita, dan mampu menghamili wanita. Mayoritas dari ciri-ciri ini biasanya baru nampak setelah baligh.
Adapun menurut kedokteran modern, di samping ciri-ciri lahiriyah tadi, pria dapat dikenali dengan tiga ciri khas berikut : memiliki kromosom XY, memiliki kelenjar testis yang menghasilkan hormon lelaki (testosteron), dan memiliki alat reproduksi lelaki. Ciri-ciri ini sebagiannya terbentuk sejak sel telur bertemu dengan sperma, ada pula yang baru nampak sejak janin berusia enam minggu ke atas.
Adapun ciri-ciri lahiriah wanita menurut para fuqaha’ ialah: memiliki vagina (farji), kencing melalui farji, payudara menonjol, mengalami haid, bisa hamil, dan bisa mengeluarkan air susu. Mayoritas ciri-ciri ini juga biasanya nampak setelah baligh.
Disamping ciri-ciri lahiriyah tadi, menurut kedokteran modern masih ada cirri lainnya yaitu memiliki kromosom XX, memiliki kelenjar ovarium penghasil hormon wanita (estrogen dan progesterone), dan memiliki alat reproduksi wanita.
Konsekuensi Hukum Bagi Yang Melakukan Penggantian Kelamin
1. Apabila penggantian kelamin tadi dalam rangka mengobati kelainan pada diri si pasien, termasuk menghilangkan hal-hal yang mengaburkan status dirinya; maka hal ini tidak mengapa. Sebab Allâh Azza wa Jalla hanya menciptakan manusia dalam salah satu dari dua jenis kelamin: laki-laki atau perempuan, dan tidak ada jenis ketiga. Kalau seseorang secara zhahir memiliki organ lelaki sekaligus perempuan (intersexual/khun-tsa musykil), maka pada hakikatnya ia hanyalah lelaki atau wanita saja. Oleh sebab itu, jika hasil diagnosa menunjukkan salah satu sifat yang lebih dominan, maka itulah jenis kelamin sesungguhnya.
Jadi, dalam kondisi seperti ini, baik pasien maupun dokter dibolehkan melakukan perbaikan kelamin, walaupun dengan membuang sebagian anggota tubuh yang perlu dibuang. Mereka tidak dianggap berdosa dalam hal ini, dan setelah operasi tadi si pasien terkena seluruh konsekuensi hukum yang berkaitan dengan jenis kelamin barunya.[17]
2. Apabila penggantian kelamin tadi sekedar karena ingin menyerupai lawan jenis, padahal yang bersangkutan tidak memiliki masalah dalam alat kelaminnya; maka ia merupakan perbuatan haram. Kalaupun ada orang yang nekat melakukannya, maka status si pasien tidak akan berubah dari laki-laki menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya. Sebab apa yang dilakukan si pasien bukanlah sesuatu yang diizinkan oleh syariat, sehingga statusnya di mata syariat tidaklah berubah.[18]
Singkatnya, pasien yang sebelum operasi ganti kelamin berstatus sebagai wanita, maka setelah operasi ia tetap dianggap sebagai wanita dan tetap berlaku atasnya aturan-aturan syariat yang khusus bagi wanita. Ia tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki, tidak boleh safar kecuali dengan mahram, tidak boleh mengimami laki-laki baligh, tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan, kesaksiannya separuh kesaksian laki-laki, jatah warisnya tetap sebagai perempuan, dan seterusnya.
Demikian pula bila si pasien adalah laki-laki sebelum operasi, maka setelah operasi pun ia tetap laki-laki dalam kacamata syariat.
Di samping itu, si pasien dianggap telah melakukan dosa besar yang mengharuskannya untuk bertaubat. Demikian pula tim medis yang melakukan operasi juga berdosa karena perbuatan mereka termasuk ta’âwun ‘alal itsmi wal ‘udwân (kerjasama dalam dosa dan permusuhan). Dengan begitu, upah yang diterima oleh tim medis maupun pihak rumah sakit terkait operasi ini, statusnya juga haram.
Wallaahu ta’ala a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat: Tafsir al-Qurthubi, 20/114.
[2] Ahkâmul Jirâhâtit Tibbiyyah, hlm. 199.
[3] Lihat: Tafsir ath-Thabari 8/261.
[4] HR. al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no (5885).
[5] Fathul Bâri, 10/333.
[6] HR. al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no (5931).
[7] Tafsir al-Qurthubi, 5/391.
[8] Ahkâmul Jirâhâtit Tibbiyyah, hlm. 202.
[9] Idem, hlm. 202.
[10] Lihat: artikel berjudul (الآثار القانونية المترتبة على تغيير الجنس)
[11] Lihat: Fatâwâ al-Lajnatud Dâimah, majmû’ah ûla 25/45 no 2688. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah, Abdullâh al-Ghudayyan, Abdurrazzaq ‘Afifi dan Abdullah bin Qu’ûd, rahimahumullah.
[12] Dalam seminarnya yang ke-11 di Mekkah, tanggal 13-20 Rajab 1409 H/19-26 Februari 1989 M.
[13] Dalam fatwa yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 1981, dengan nomor 1228.
[14] Dalam Majmû’atul Fatâwâ asy-Syar’iyyah, hlm. 298 no 650.
[15] Dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
[16] Seminar Majma’ul Fiqh al-Islami ke-11 di Mekkah, tanggal 13-20 Rajab 1409 H/19-26 Februari 1989 M.
[17] Lihat: artikel berjudul (الآثار القانونية المترتبة على تغيير الجنس)
[18] Lihat: http://islamqa.info/ar/ref/164232
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4262-hukum-operasi-ganti-kelamin-dan-konsekuensinya-menurut-islam.html